Pengertian Nikah, Syarat, Rukun dan
Hikmah Menikah
A. Pengertian Nikah
Secara bahasa nikah yaitu menghimpun
atau mengumpulkan. Sedangkan menurut istilah syara’ nikah adalah suatu
‘aqad yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan
muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul
yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.
Menikah ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang
bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT, Dan mengikuti sunnah Rasulullah
SAW.
B. Hukum
Menikah
Pada dasarnya menikah hukumnya
adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat-sangat dianjurkan oleh
Rasulullah SAW. Namun bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat
seseorang. Jika seseorang menikah dengan niat untuk menjauhi dari perzinahan,
maka hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, maka
hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Hal ini sesuai dengan firman Allah
SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ
يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan diantara
tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu
dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang
demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).
Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat
38 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami
telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan
sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada
Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).
C. Rukun Nikah
Agar pernikahan menjadi sah, maka
harus memenuhi beberapa rukun nikah.
Rukun nikah ada 5 yaitu:
1. Adanya mempelai yang akan menikah.
2. Adanya wali yang menikahkan.
3. Adanya ijab dan qabul dari wali dan
mempelai laki-laki
Ijab yaitu
lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya. Sedangkan
qobul yaitu lafad menerima yang diucapkan oleh suami.
4. Adanya dua orang saksi lelaki
5. Kerelaan kedua belah pihak (tanpa
paksaan)
D. Syarat
Nikah
Syarat syarat nikah yaitu:
1. Calon suami telah baligh dan
berakal.
2. Calon istri yang halal dinikahi.
3. Lafaz ijab dan qabul harus bersifat selamanya.
4. Dihadiri oleh dua orang saksi atau
lebih, dengan syarat-syarat saksi sebagai berikut:
a. Laki-laki
b. Baligh dan berakal
c. Islam
d. Merdeka
e. Orang yang adil
f. Dapat melihat
g. Minimal dua orang saksi.
5. Adanya wali.
Dari Abu
Musa Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah salahsatu
pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud).
Wali yang
paling utama adalah ayah dari pengantin wanita, Kalau tidak ada barulah
kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah,
kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat
lainnya kemudian yang terakhir adalah hakim. Untuk menjadi Wali nikah, harus
memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a. Laki-laki.
b. Balig dan berakal
c. Beragama islam
d. Merdeka
e. Memiliki hak perwalian
f. Tidak ada halangan untuk menjadi
wali
g. Adil
E. Pernikahan
yang Dilarang Islam
Adapun pernikahan yang terlarang dalam
agama Islam sebagai berikut:
1. Nikah Mut’ah.
Nikah
mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan
hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah
diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya
beliau melarangnya selama-lamanya. Banyak teks syar’i yang menjelaskan tentang
haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah
bin al-Akwa’ ia berkata, Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata: “Pernah
Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas
selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang.” (HR. Muslim)
2. Nikah Syighar (Kawin Tukar).
Yang
dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya
dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan
menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah
perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, beliau bersabda:
”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”(HR. Muslim)
3. Nikah Tahlil.
Nikah
tahlil adalah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', agar
bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga
(thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara
muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk
dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang
sebagaimana nikah mut’ah.
F. Hikmah
menikah
Adapun hikmah dalam pernikahan
yaitu:
1. Untuk menjalankan perintah Allah
2. Untuk mengikuti sunnah rasul
3. Untuk memperoleh keturunan
4. Untuk menjaga diri dari perbuatan
zina
5. Untuk mencurahkan rasa cinta
dan kasih sayang antara suami dan istri
6. Untuk membangun rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, warahmah
7. Untuk bertanggung jawab menerima hak
dan kewajiban sebagai suami istri
dapat memenuhi hajat manusia.
Link terkait pembelajaran: https://youtu.be/uHUQXNQ8MsQ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar