Selasa, 06 November 2018

MATERI FIQIH KELAS 11 : PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pengertian Nikah, Syarat, Rukun dan Hikmah Menikah
           A.    Pengertian Nikah
Secara bahasa nikah yaitu menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut  istilah syara’ nikah adalah suatu ‘aqad  yang menghalalkan seorang laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim untuk bersatu menjadi suami istri dengan ucapan ijab dan qabul  yang disaksikan oleh beberapa orang saksi dan wali dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum syara’.  Menikah  ini dilakukan dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT,  Dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
           B.     Hukum Menikah
Pada dasarnya menikah hukumnya adalah sunnah muakkad yaitu sunnah yang sangat-sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun  bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan niat untuk menjauhi dari perzinahan, maka hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, maka hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Ar-Ruum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.  Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum: 21).
Dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ra’du ayat 38 Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS.Ar-Ra’du: 38).
           C.    Rukun Nikah
       Agar pernikahan menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa rukun nikah.
Rukun nikah ada 5 yaitu:
1.      Adanya mempelai yang akan menikah.
2.      Adanya wali yang menikahkan.
3.      Adanya ijab dan qabul dari wali dan mempelai laki-laki
Ijab yaitu lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya. Sedangkan qobul yaitu lafad menerima yang diucapkan oleh suami.
4.      Adanya dua orang saksi lelaki
5.      Kerelaan kedua belah pihak (tanpa paksaan)
           D.    Syarat Nikah
                  Syarat syarat nikah yaitu:
1.      Calon suami telah baligh dan berakal.
2.      Calon istri yang halal dinikahi.
3.      Lafaz ijab dan qabul harus bersifat selamanya.
4.      Dihadiri oleh dua orang saksi atau lebih, dengan syarat-syarat saksi sebagai berikut:
a.       Laki-laki
b.      Baligh dan berakal
c.       Islam
d.      Merdeka
e.       Orang yang adil
f.       Dapat melihat
g.      Minimal dua orang saksi.
5.      Adanya wali.
Dari Abu Musa Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud).
Wali yang paling utama adalah ayah dari pengantin wanita, Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat lainnya kemudian yang terakhir adalah hakim. Untuk menjadi Wali nikah, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Laki-laki.
b.      Balig dan berakal
c.       Beragama islam
d.      Merdeka
e.       Memiliki hak perwalian
f.       Tidak ada halangan untuk menjadi wali
g.      Adil
            E.     Pernikahan yang Dilarang Islam
                  Adapun pernikahan yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut:
1.      Nikah Mut’ah.
Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW. akan tetapi pada perkembangan selanjutnya beliau melarangnya selama-lamanya. Banyak teks syar’i yang menjelaskan tentang haramnya nikah mut’ah. Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Salmah bin al-Akwa’ ia berkata, Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata: “Pernah Rasulullah SAW. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang.” (HR. Muslim)
2.      Nikah Syighar (Kawin Tukar).
Yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim, beliau bersabda: ”Tidak ada (tidak syah) nikah syighar dalam Islam.”(HR. Muslim)
3.      Nikah Tahlil.
Nikah tahlil adalah seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima', agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua). Nikah tahlil ini masuk dalam kategori nikah muaqqat (nikah dalam waktu tertentu) yang terlarang sebagaimana nikah mut’ah.
           F.     Hikmah menikah
      Adapun hikmah dalam pernikahan yaitu:
1.      Untuk menjalankan perintah Allah
2.      Untuk mengikuti sunnah rasul
3.      Untuk memperoleh keturunan
4.      Untuk menjaga diri dari perbuatan zina
5.      Untuk mencurahkan rasa cinta dan  kasih sayang antara suami dan istri
6.      Untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah,  warahmah
7.      Untuk bertanggung jawab menerima hak dan kewajiban sebagai suami istri
dapat memenuhi hajat manusia.


                       
            Link terkait pembelajaran: https://youtu.be/uHUQXNQ8MsQ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar